(1)Pemerintah Daerah melalui Dinas memberikan bimbingan teknis untuk kerja sarna antar Desa yang melibatkan wilayah antar kabupaten atau antar provinsi.
(2)Mekanisme kerja sarna antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemerintah Daerah memberikan pedoman dan/ atau pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Desa berkaitan dengan urusan maupun kewenangan Daerah. Pasall0
(3)Bantuan pendampingan dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan tenaga teknis yang dapat mendukung pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalarn Peraturan Gubernur. BABX PEMBINAANATASPENETAPANPENGATURANRANCANGANAPBD KABUPATENjKOTADALAMPEMBIAYAANDESA Pasal 15
(1)Rancangan Perda Kabupatenj Kota yang mengatur tentang APBD dan perubahan APBD harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupatijwalikota.
(1)Pembinaan dan pengembangan BUM DesajBUM Desa Bersama dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas.
(2)Dinas dapat membuat program peningkatan kapasitas untuk pengembangan BUM Desaj BUM Desa Bersama melalui pelatihan dan pembimbingan teknis yang sesuai dengan potensi lokal. Pasa114
(1)BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2)BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pasa113 BABIX PEMBINAANATASPENETAPANPENGATURAN BUM DESAjBUM DESA BERSAMA Pasal 12
(1)Gubernur membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Daerah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa.
(2)Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)Hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan fasilitasi untuk penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala Desa.
(5)Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dalam peraturan daerah KabupatenjKota.
(6)Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, danj atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah mendapatkan persetujuan Bersama bupatijwalikota dengan Dewan PerwakilanRakyat Daerah KabupatenjKota diajukan kepada Gubernur.
(7)Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, danjatau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa sebagaimana dimaksudi pada ayat (4) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, danj atau peraturan perundang-undangan.
a.pembentukan;
b.penghapusan;
c.penggabungan;
d.perubahan status; dan
e.penetapan Desa.
(1)Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan Desa.
(2)Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertujuan :
a.mewujudkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatkan kualitas tata KelolaPemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
(4)Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: BABXI PEMBINAANTERHADAPKABUPATENjKOTADALAMRANGKAPENATAAN W1LAYAHDESA Pasal 16
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Dinas dan Perangkat Daerah lainnya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa, Pengawasannya dilaksanakan oleh APIP.