Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lindonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Utara. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Utara untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 3 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksanaan teknis Pemerintah Provinsi dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan kesehatan yang di berikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai- Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD BKMOM pada Dinas Provinsi Kalimantan Utara unsur pelaksana operasional dinas di lapangan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat UPTD. UPTD BKMOM_ adalah ounsur_ penunjang. pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata dan olahraga masyarakat secara promotif, frefentif, kuratif dan rehabilitative dengan menggunakan tehnologi tepat guna yang didukung peran serta aktif masyarakat secara menyeluruh, terpadu ditunjang pelayanan tingkat II bidang kesehatan mata dan olahraga dengan wilayah kerja beberapa Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi sesuai penugasannya. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut telah bersifat rawat inap yang dalam penyelenggaraannya harus dibutuhkan tenaga spesialis. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya, baik berupa pelayanan rawat jalan, rawat darurat maupun rawat inap. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnose, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnose, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap. Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang tersedia dan tercatat di ruang rawat inap. Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis. 4 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Tindakan Medik Operatif adalah tidakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan. Tindakan Medik Non Operatif adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan Medik. Pelayanan Penunjang medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan medik. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medic dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortolik/prostetik, bimbingan social medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit. Jasa visite adalah imbalan yang diterima oleh profesi medis atas tindakan kunjungan (bed site) dalam rangka pelayanan medis. Asuhan Keperawatan adalah pelayanan paripurna terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan. Pelayanan khusus adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah yang lebih mandiri di masa yang akan datang. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah Pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya. Bahan makanan adalah makanan dan gizi yang diberikan oleh rumah Sakit. Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi, dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya termasuk bahan makanan. Pelayanan Ambulance adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat daruratan termasuk evakuasi medic dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan/atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu. Pelayanan medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum. 5 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44, 45. 46. Pemulasaran/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan. Tarif adalah sebagian atau seluruhan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit medic yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Jasa Pelayanan adalah Imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa Medik adalah Imbalan yang diterima oleh tenaga medis atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa Sarana adalah imbalan imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengob atan dan rehabilitasi. Jasa Konsultasi adalah imbalan yang diterima oleh profesi medis spesialistik dan profesi ahli lainnyaatas permintaan pendapat antar spesialis dan profesi ahli lainnya dalam rangka diagnose, terapi, dan rehabilitasi. Jasa Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas pemakaian sarana, alat, fasilitas rumah sakit dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, atau pelayanan lainnya. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap tanpa atau termasuk makan di rumah sakit. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapat pelayanan dirumah sakit. Laboratorium Kesehatan RSUD adalah unit pelayanan kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Jasa Pelayanan Pemeriksaan adalah segala_ kegiatan pelayanan laboratarium yang diberikan kepada seseorang atau badan dalam rangka melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan lainnya. 6 47. 48. 49. 90. Sl. 52. 93. 54. 95. 56. 97. 58. Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Laboratorium Kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas bahan, alat gelas, bahan kimia, reagen, dan alat kesehatan pakai habis yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis. Penggunaan Bahan adalah Penggunaan bahan-bahan habis pakai, alat kesehatan habis pakai, alat gelas yang digunakan dalam rangka menegakkan diagnose. Satuan Biaya lengkap adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakan melaksanakan satu hasil kegiatan pelayanan yang digunakan laboratarium kesehatan. Penggantian Biaya Cetak Peta adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam proses pembuatan dan penerbitan Peta. Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta poto, peta digital, peta tematik dan peta teknis (struktur) serta peta lainnya. Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terhutang. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medic konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. 7 39. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, perlatan dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba atau jamur. Zoonis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan’Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunana data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retibusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi Daerah. Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. 8 70. 71, 72. 73. 74, 75. 76. 77. 78. 79. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retibusi Daerah ke Rekening Kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkain kegiatan pemungutan Retibusi Daerah yang diawali dengan penyampaian suratperingatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retibusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang. Utang Retribusi Daerah adalahsisa utang retribusi atas nama Wayjib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kadaluarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang di berikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Kinerja tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. 9
80.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian 81. 82. tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.