2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan 4. sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 6. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah Provinsi yang ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Utara untuk menampung 7. seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang. tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang memiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan Surat berharga lainnya. 9. Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tanah adalah tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau di lekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sarana Laboratorium adalah sarana pengujian mutu hasil dibidang perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, kehutanan, dan pengujian lainnya. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga penggerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 3 16. 17. 18. 19. 20. 21, 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah Pemungutan Daerah sebagai pemayaran atas jasa penjualan hasil produksi Pemerintah Daerah antara lain bibit/benih ikan dan udang, bibit/benih tanaman, bibit/benih ternak dan produksi usaha daerah lainnya. Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa kepelabuhanan dan pemanfaatan fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan milik Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan'intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usasha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan peneyetorannya. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahadalah pemungutan atas Pemakaian Kekayaan Daerah. Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial. Pendaftaran dan Pendapatan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan Cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 4 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan _retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat peringatan, Surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas Nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu_ standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. Kinerja Tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang.