Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2024
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah. Pengaturan ini mencakup tujuan, asas, dan prinsip penyelenggaraan, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dalam keikutsertaan program, mekanisme koordinasi antarinstansi, pendanaan dan pengawasan pelaksanaan program, serta upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan, serta peran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan pembangunan daerah yang berkeadilan.