DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019

Nomor
12
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, kepada orang pribadi atau Badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…