DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2024

Nomor
12
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045 yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah serta perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan tahunan. Diatur pula mengenai sistematika penyusunan RPJPD, ketentuan perubahan RPJPD apabila terjadi kondisi mendasar seperti bencana atau perubahan kebijakan nasional, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya oleh Gubernur.

Isi peraturan