Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya penanggulangan penyakit menular di Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemberantasan, serta penanganan wabah atau kejadian luar biasa. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, jenis-jenis penyakit menular, tata cara pelaksanaan penanggulangan melalui surveilans, imunisasi, pengendalian faktor risiko, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat, larangan dan sanksi, ketentuan karantina kesehatan, peran serta masyarakat, penyidikan, pembinaan, pengawasan, serta pendanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular di daerah.