DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024

Nomor
17
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Utara. Diatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup yang meliputi ragam penyandang disabilitas, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta pelaksanaan penghormatan dan pelindungan di berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga mengatur mengenai aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, peran perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta ketentuan pendanaan dan sanksi administratif.

Isi peraturan