menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH TENTANG PERATURANDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA NOMOR 18 TAHUN2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Mengingat Menimbang Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari pemberian perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan, sehingga diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah, maka peningkatan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam pengelolaan barang milik daerah terus meningkat sehingga perlu disikapi dengan mengambil langkah dan kebijaksanaan yang terkoordinasi serta terpadu. Aspek legalitas pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi syarat mutlak dipedomani oleh semua Perangkat Daerah, bahkan secara luas pada masyarakat, jelas sangat diperlukan menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabel akan dapat diterapkan secara nyata dan bertanggung jawab. Selain itu, aspek legalitas yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah akan menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjadi dasar di dalam meiaxukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan pengamanannya. Bahkan lebih mendukung arah penentuan kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah pada berbagai bentuk dan fungsinya. Peraturan Daerah ini dijadikan landasan hokum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang secara substansi berpedoman pada Peraturan I. UMUM PPENGELOLAANBARANGMILIKDAERAH TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA NOMOR18 TAHUN2019 Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik dalam sistem dan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara. Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya