1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 5
7.Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
9.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tertekan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
10.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dan proses penambangan minyak gas bumi.
11.Wilayah Kerja Minyak dan Gas Nunukan yang selanjutnya disebut WK Nunukan adalah Wilayah Hukum Pertambangan Minyak dan Gas yang terdapat di Kalimantan Utara untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
12.Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk rnelaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sarna dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
13.Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara. 6
14.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan.
15.Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
16.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
17.Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
18.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19.Pemegang Saham adalah Pemegang Saham Perseroan.
20.PT. Benuanta Kaltara Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
23.Tahun Takwim adalah masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 7