Peraturan Daerah ini mulai_ berlaku' pada _tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Mei 2021 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd ZAINAL ARIFIN PALIWANG Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA ttd SURIANSYAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (2-79/2021) salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pit. Kepala Biro Hukum ARMAN JAUHARI, S.H NIP. 197507092002121003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG HARI JADI PROVINSI KALIMANTAN UTARA UMUM Bahwa penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian dari perwujudan identitas, jati diri, tonggak dan ormat adanya wilayah dan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai suatu kesatuan masyarakat orma yang mempunyai batas- batas wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan merupakan sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangunan Daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin warga negara, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan Daerah terhadap keberadaan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah otonom serta terhadap para penyelenggara pemerintahan Daerah. Provinsi Kalimantan Utara terbentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang diundangkan 1 (satu) hari setelah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu pada tanggal 16 November 2012. Dalam menentukan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara telah dilakukan penelusuran dan penelitian melalui Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara, yang disertai dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka, wawancara dengan tokoh masyarakat. Berdasarkan penelusuran dan penelitian dengan metode yuridis normatif, maka Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan pada tanggal pada tanggal 25 Oktober berdasarkan pada Persetujuan Sidang Paripurna DPR untuk disahkan Rancangan Undang-Undang I. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi undang-undang (UU). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara. PASAL DEMI PASAL