1.Daerah adalah ProvinsiKalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Kabupaterr/Kota adalah KabupatenjKota di Wilayah ProvinsiKalimantanUtara.
5.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangiurusan pemerintahan di bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Utara.
6.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air darr/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7.Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, danIatau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8.Benih Temak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi temak yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio BABI KETENTUANUMUM kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak. negara usaha orang perseorangan warga korporasi yang melakukan
14.Peternak adalah Indonesia atau Peternakan.
15.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak dioIah,yang diberikan
9.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
10.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik,benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusaha, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
11.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap sumberdaya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk medukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
12.Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor Iainnya sebagai komponen usaha tani yang berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan, serta berorientasi ekonomi dan berakses industri huiu sampai hilir.
13.Temak Ruminansia adalah temak yang mempunyai saluran pencernaan yang khas yaitu mempunyai 4 (empat) lambung (Rumen, Retikulum, Omasum, dan Abomasum) yang bisa mengkonversikanjmengubah pakan yang berkualitas rendah menjadi produk yang mempunyai nilai gizi tinggi.
16.Sumber Daya Genetik adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagaipembawasifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur bam.
17.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan,Produk Hewan,dan Penyakit Hewan.
18.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
19.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganismepatogen.
20.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologisseperti virus, bakteri, amuba, ataujamur.
21.Kesehatan masyarakat veteriner yang selanjutnya disingkat kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
22.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
23.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
24.Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobatihewan, membebaskan gejala,atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutik, premiks, dan sediaan alami.
25.Pengobatan adalah suatu tindakan untuk penyembuhan suatu penyakit.
26.Alat dan Mesin Petemakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan petemakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
27.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan Kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat Bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
28.Pemuliaan temak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompokternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
29.Dokter Hewanadalah orang yang memilikiprofesidi bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30.Pemeriksaan Temak adalah pemeriksaan terhadap ras, jenis kelamin, jumlah, kesehatan serta kelengkapan dokumen temak darr/atau produk temak yang merupakan prosedur tetap sebelum temak dimasukan ke dalam atau dikeluar ke luar daerah.
31.Panen adalah pemetikan hasil budidaya temak.
32.Pasca Panen adalah tahap penanganan hasil petemakan segera setelah pemanenan.
33.Media Pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan atau benda lain yang dapat membawahama penyakit hewan karantina.