Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang mencakup upaya pencegahan primer, sekunder, dan tersier, antisipasi dini, deteksi dini, serta penanganan dan rehabilitasi bagi penyalahguna melalui lembaga IPWL. Diatur pula mengenai kerja sama antarinstansi, pembentukan tim terpadu, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemberian penghargaan, sanksi administratif bagi pelanggar, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya.