Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Badan Publik, PLID, Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon atau Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.