Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2024
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Pengaturan meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Diatur pula ketentuan mengenai penyampaian laporan keuangan, format dan rincian laporan, serta kewajiban perangkat daerah dalam memberikan data dan informasi keuangan secara lengkap dan akurat. Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan evaluasi kinerja keuangan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.