BABIX PERANSERTAMASYARAKAT 12 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya adalah perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tahap perencanaan diawali dengan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).RPPLHbaik di tingkat nasional, provinsi dan kabupatenjkota yang kemudian akan menjadi pedoman dalam rangka pemanfaatan. Kemudian pengendalian, yaitu kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengendalikan pencemaran danj atau kerusakan lingkungan hidup agar terwujud pelestarian fungsi lingkungan. Pengendalian tersebut terdiri atas pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan terdiri atas urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA NOMOR4 TAHUN2022 TENTANG RENCANAPERLINDUNGANDANPENGELOLAANLINGKUNGANHIDUP TAHUN2022-2052 14 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
a.pendidikan;
b.kesehatan;
c.pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan
f.sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
a.tenaga kerja;
b.pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.pangan;
d.pertanahan;
e.lingkungan hidup;
f.administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.pengendalian pendudukan dan keluarga berencana;
i.perhubungan; J. komunikasi dan informatika;
k.koperasi, usaha kecil dan menengah;
1.penanaman modal;
m.kepemudaan dan olahraga;
n.statistik;
o.persandian;
p.kebudayaan;
q.perpustakaan; dan
r.kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi :
a.kelautan dan perikanan;
b.pariwisata;
c.pertanian;
d.kehutanan;
e.energy dan sumber daya mineral; 15 Pasal 4 Hurufa yang dimaksud dengan "pembangunan berkelanjutan" adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalarn strategi pembangunan untuk menjarnin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan Hurufb yang dimaksud dengan "pembangunan rendah karbon" adalah membangun daerah-daerah karbon dan hemat energi, dan menciptakan win-win solution antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ekologi. Hurufc yang dimaksud dengan "partisipasi publik" adalah melibatkan publik dalarn seluruh proses dari mulai perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Huruf d yang dimaksud "kerja sarna antar daerah" adalah mengutarnakan kerja sarna antar daerah dalarn satu ekoregion dan antar ekoregion sebagai keniscayaan untuk mendorong keberhasilan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hurufe Cukup jelas.