12.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan Iatau membiakan ikan serta memanen hasilnya daIam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangarn, mengolah, dan/ atau mengawetkanya.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperolehikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangaru, mengolah, dan Iatau mengawetkannya.
14.Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah penyelenggaraan kegiatan pereneanaan, pengusahearr, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian Sumber Oaya Kelautan dan Perikanan serta konservasi Laut.
15.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangarr di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
10.Sumber Daya Ikan adalah potensi semuajenis ikan.
11.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan air pada waktu air pasang.
17.PengawasPerikanan adalah pegawainegeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenanguntuk melakukan pengawasan perikanan.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan.
19.Kawasan Konservasiadalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
20.KonservasiSumber Daya lkan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem,jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
21.Konservasi Ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
22.Konservasi Jenis Ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
16.Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara Peraturan Daerah ini diselenggarakan berdasarkan asas: