DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
105

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan sumber daya kelautan, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan, konservasi ekosistem perairan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan kelautan dan perikanan, melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem laut, mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan yang profesional, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat, serta mencegah dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya.

Isi peraturan

Teks105PDFHirarki

Memuat teks peraturan…