1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA dan GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian eagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756);
8.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Menteri adalah Menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaterr/Kota di wilayah Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Budaya Daerah adalah sistem nilai yang dianut oleh komunitasjkelompok masyarakat tertentu di daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan warga masyarakat dan di dalamnya terdapat nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat.
8.eagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda eagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs eagar Budaya, dan Kawasan eagar Budaya di darat danjatau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karen a memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, danj atau kebudayaan melalui proses penetapan.
9.Benda eagar Budaya adalah benda alam dan/ atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
10.Bangunan eagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding danjatau tidak berdinding, dan beratap.
11.Struktur eagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan Zatau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
12.Situs eagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat danj atau di air yang mengandung Benda eagar Budaya, Bangunan eagar Budaya, danj atau Struktur eagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
13.Kawasan eagar Budaya adalah satuan ruang geografisyang memiliki dua Situs eagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dari j' atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
14.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap eagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola eagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
16.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan darr/ atau penguasaan eagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
17.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan Zatau bukan uang dari Pemerintah Daerah.
18.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian dan pengelolaan eagar Budaya dari Pemerintah Daerah.
19.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan Zatau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai eagar Budaya kepada Pemerintah Daerah.
20.Penetapan adalah pemberian status eagar Budaya terhadap Objek Pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli eagar Budaya.
21.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan eagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
22.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan eagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
23.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran eagar Budaya.
24.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik eagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
25.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan prornosi eagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.