1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah adalah Pemerintab Pusat.
3.Pemerintah Daerah adalab Gubernur dan perangkat daerah sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara. MEMUTUSKAN: GUBERNUR KALIMANTANUTARA dan Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Prod uk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 157); 4 penetapan timbulnya tanggap serangkaian upaya yang meliputi kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, kegiatan pencegahan bencana, darurat, dan rehabilitasi.
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan Zatau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidu pan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
10.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor.
11.Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi dan wabah penyakit.
12.Bencana Sosial adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
13.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah 5 penanggulangan bencana dari tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan segeradan pascabencana.
19.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. penyelenggaraandalamtindakanpilihandan
16.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
17.RisikoBencana adalah potensikerugianyang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilanganharta benda, dan gangguanterhadap kegiatan masyarakat.
18.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program
14.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dankerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
15.Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana. 6
20.Status Potensi Beneana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menilai potensi beneana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi beneana.
21.Daerah Rawan Beneana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial , budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
22.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi beneana melalui pengorgamsasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
23.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya beneana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
24.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bene ana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi aneaman beneana.
25.Tanggap Darurat Beneana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bene ana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
26.Pasea Beneana adalah situasi setelah tanggap darurat beneana.
27.Korban Beneana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat beneana. 7 mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
33.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
34.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana; untuk
28.Korban tidak langsung adalah orang yang tidak terkena bencana secara langsung orang yaitu mereka yang bertalian darah dengan derajat satu atau yang bergantung hidup dari korban bencana.
29.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk bencana.
30.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali.
31.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepernilikan korban bencana.
32.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan 8 pengurangan risiko bencana di daerah;
37.LembagaUsaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayahNegaraKesatuan RepublikIndonesia;
38.Organisasi profesi adalah suatu orgarusasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesionalpada bidang tersebut;
39.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila; inisiatif-inisiatifmengakomodasiuntukforum
35.Krisis adalah keadaan berbahaya yang timbul sebagai akibat terjadinya bencana atau tanda-tanda datangnya bencana, an tara lain beru pa krisis kesehatan dan pengungsian sebagai akibat dari tanda-tanda erupsi gunung apr, yang jika tidak segera ditangani dikhawatirkan dapat mengakibatkan korban, kerusakan, danIatau kerugian yang lebih besar;
36.Forum Pengurangan Risiko Bencana, adalah suatu 9 Pasal 3 Prinsip dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yaitu: