Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3. 4, 5S. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. 10. 11. 12. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangtnan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah adalah Tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi,misi,dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah,Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. 7. 8. 9. a 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Kebijakan umum anggaran yang selanjutnya disingkat KUA, adalah dokemen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang di susun untuk mencapai'hasil pembangunan yang pendanaannya di peroleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan darisuatu program atau keluaran yang di harapkan dari suatu kegiatan. Strategi adalah Langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. ge 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegtatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan. Arah kebijakan adalah rumusan_ kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Indikator kinerja adalah.tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). 72 29. 30.
(1)Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau. dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.