DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
111

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Perencanaan dan Pendataan, Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusia Terpadu Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi, Kewirausahaan Ekonomi Kreatif, Promosi Ekonomi Kreatif, Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif, Kabupaten/Kota/Desa Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Perlindungan dan Penciptaan Iklim Usaha Ekonomi Kreatif, Koordinasi, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Insentif, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks111PDFHirarki

Memuat teks peraturan…