1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ekonomi Kreatif.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah. pemerintahan menjadi urusan yang
6.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
7.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah oraing perseorangan atau kelompok orang warga Negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
8.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9.Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola us£iha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif.
10.Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dam berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat. ll.Kemitraan adalah keijasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
12.Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi pengembangan ekonomi kreatif.
13.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan industri kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
14.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member! perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha.
15.Sub Sektor Ekonomi Kreatif adalah pengelompokan bidang- bidang/kegiatan usaha industri kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
16.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2,000,000.000,00 (dua miliar rupiah).
17.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualain tahunan lebih dari Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
18.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria, memiliki modal usaha lebih dari RpSOOO.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
19.Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah dokumen rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif daerah yang disusun perangkat daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
20.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa kaiya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.