1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaten /Kota di Provinsi Kalimantan Utara. S. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARA dan GUBERNUR KALIMANTANUTARA MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ten tang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1S7);
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif rnengembangkan potensi dirinya menjadi dewasa yang memiliki kekuatan fisik dan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterarnpilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
7.Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
9.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
10.Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi.
11.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah AliyahKejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sarna atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
13.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertarna, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sarna atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
14.Pendidikan Khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena berkela.inan fisik, emosi, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
15.Pendidikan Layanan Khusus adalah Pendidikan bagi masyarakat di wilayah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, darr/atau mengalami bencana alarn, bencana sosial, dan yang tidak marnpu dari segi ekonomi.
16.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan darr/atau bakat istimewa untuk mengkuti Pendidikan atau pembelajaran dalarn satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sarna dengan peserta didik pada umumnya.
17.Standar NasionalPendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum NegaraKesatuan Republik Indonesia.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sarna antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional RevolusiMental (GNRM).
20.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidikdan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
22.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sesuai kewenangan provinsi.
23.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
24.KomiteSekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan baik di Satuan Pendidikan.
25.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah layanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagai upaya mempertahankan dan memperkaya keunggulan lokal yang bersumber dari keunggulan tata nilai, norma budaya, keahlian telcnis, produk khu sus. sumber daya alam dan lainnya sekaligus memperkuat daya saing daerah.
26.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualiftkasi sebagai guru) konselor, pamong belajar) widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, guru pembimbing khusus, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
27.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang PenyelenggaraanPendidikan.
28.Standar Pelayanan Minimalyang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenaijenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
29.Muatan Lokaladalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
30.Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah pembiayaan bagi personalia dan nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar.
31.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang sekolah dasar Imenengah sederajat.
32.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
33.Akreditasi Sekolah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
34.Kearifan Lokal adalah nilai-nilaiJkeunggulan kompetitif dan Iatau komparatif Daerah yang dimilikiDaerah.
35.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan unit usaha sekolah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan industri berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
36.Dunia UsahayDunia Industri/Dunia Kerja adalah jenis aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan produk yang meliputi usaha perdagangan, perbankan dan usaha lainnya.
37.Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah penjaminan mutu yang mencakup seluruh aspek Penyelenggaraan Pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.
38.Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegQ.w"Q.ia.nuntuk menduduki jabo.tari pemerinta.han.