DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah yang mencakup asas, tujuan, kewenangan, dan fungsi pemerintah daerah dalam mengelola, mengembangkan, serta memanfaatkan hasil riset dan inovasi untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan bentuk inovasi daerah; kriteria, pengusulan, penetapan, serta uji coba inovasi; perlindungan dan komersialisasi hasil riset; sistem informasi, ekosistem, serta peta jalan riset dan inovasi daerah. Peraturan ini juga mengatur pengembangan sumber daya manusia, kinerja riset dan inovasi, perizinan, penilaian, penerapan, diseminasi, penghargaan, dan publikasi hasil riset. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan.

Isi peraturan