Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah yang mencakup asas, tujuan, kewenangan, dan fungsi pemerintah daerah dalam mengelola, mengembangkan, serta memanfaatkan hasil riset dan inovasi untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan bentuk inovasi daerah; kriteria, pengusulan, penetapan, serta uji coba inovasi; perlindungan dan komersialisasi hasil riset; sistem informasi, ekosistem, serta peta jalan riset dan inovasi daerah. Peraturan ini juga mengatur pengembangan sumber daya manusia, kinerja riset dan inovasi, perizinan, penilaian, penerapan, diseminasi, penghargaan, dan publikasi hasil riset. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan.