1.Daerah adalah Provin§i Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelalcsanaari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Provinsi Kalinantan Utara.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalaln penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5, Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPI` Dinas adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial yang melaksanakan penyelenggaraan ke sej ahteraan sosial.
7.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di Daerah.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah.
9.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
10.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu , dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalaln bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 11.Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpamn, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaalmya untuk penyelenggaraan kesej aliteraan sosial.
12.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalicasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
14.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasamya.
15.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
16.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat telpenuhi kebutuhan hidupnya balk jasmani, rohani, maupun sosial secara memadal dan wajar.
17.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat bexperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
18.F'anti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi So§ial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial tL8ar dtLptLt Int:lckanidLkaii fuligsl St)slalirya sectLrtL wajaF.
19.Warga Negara Migran adalah individu yang bekerja atau tinggal di negara asing dan mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi
20.I,embaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disin8kat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan teriadinya risiko sosial.
22.Taman Makam Pahlawan yang selanjutnya disingkat TMP adalah taman makam pahlawan provinsi.
23.Advokasi Sosial adalah upaya yang dilakuhan untuk memper).uangkan hak-hak dan kepentingan kelompok masyarakat yang rentan atau kurang memiliki akses terhadap kebijakan publik dan layanan sosial. Paal 2 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan berdasarkan asas: