menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2023 PERATURANDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA NOMOR8 TAHUN2023 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA SALINAN
9.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor7).
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Pasa!1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah gubemur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah;
2.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
3.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama kepala daerah.
4.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah reneana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggararr/ pengguna barang.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaranj'pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerarr/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.
9.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Kalimantan Utara.
10.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
11.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBDdan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 13.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 14.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
15.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
16.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA dan GUBERNUR KALIMANTAN UTARA MEMUTUSKAN : Pasa12 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.3.012.361.701.915,OO (Tiga Triliun Dua Belas Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Seribu Sembilan Ratus lima Belas Rupiah) bertambah sebesar Rp.514.570.195.905,OO(Lima Ratus Empat Belas Millar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah) Sehingga menjadi Rp.3.526.931.897.820,OO(Tiga Triliun Lima Ratus Dua Puluh Enam Millar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
17.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 18.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
19.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
20.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
21.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali darr/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
22.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPAadalah selisih lebih realisasi penerirnaan dan pengeluaran anggaran selarna satu periode anggaran.
23.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejurnlah uang atau menerirna manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
24.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah darr/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
25.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan Iatau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalarn satu tah un anggaran.
27.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPDadalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
29.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang danjatau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalarn melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rp. 1.970.436.797.000,00
b.Pendapatan transfer 1) Semula Rp. 956.174.904.915,00Perubahan J umlah pendapatan ash daerah setelah Rp. 791.574.904.915,00 Rp. 164.600.000.000,00 1) Semula 2) Bertambah/(Berkurang) Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari :
a.Pendapatan asli daerah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 394.113.936.711,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 15.000.000.000,00
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp. 15.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) ~R~p:_. ~O:..t.!,O~O Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 409.113.936.711,00
3.Pembiayaan Daerah
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp. 250.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 159.113.936.711,00 Rp.3.511.931.897.820,00 Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.2.997.361.701.915,00 Rp. 514.570.195.905,00
2.Belanja Daerah
a.Semula
b.Bertambah/ (Berkurang) Rp. 3. 117.81 7.961. 109,00 Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.2.762.361.701.915,00 Rp. 355.456.259.194,00
1.Pendapatan Daerah
a.Semula
b.Bertambah / (Berkurang)
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; 1) Semula Rp. 198.625.273.052,00 2) 2) Bertambah/{Berkurang) Rp. 27.000.000.000,00 Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah setelah peru bahan Rp. 225.625.273.052,00
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; 1) Semula Rp. 37.088.203.219,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp.37.088.203.219,00 Rp.21.201.750.303 Rp.7.801.750.303,00 Rp. 13.400.000.000,00
h.Retrihusi daerah; 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah retribusi daerah setelah Perubahan Rp.672.259.678.341,00 Jumlah pajak daerah setelah Perubahan Rp.548.059.678.341,00 Rp. 124.200.000.000,00 Pasa14