DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Provinsi Kaltara. Pengaturan meliputi prinsip, tujuan, penyelenggara, pelibatan pihak, serta sasaran pendidikan baik melalui jalur formal, nonformal, maupun informal. Diatur pula pembentukan dan susunan kepengurusan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), pendekatan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, serta materi muatan pendidikan yang mencakup Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Selain itu, diatur peran serta masyarakat, kerja sama antar pihak, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta ketentuan mengenai pendanaan penyelenggaraan kegiatan.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…