menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2012Nomor229,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5362): Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang Undang Nomor2Tahun 2022tentangCiptaKerjaMenjadiUndang-Undang {Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6856); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor71Tahun2012 tentangPedomanPendidikanWawasanKebangsaan(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2012Nomor1060}; Peraturan MenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan Menteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentangPerubahan Atas Peraturan MenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Menetapkan : dan GUBERNUR KALIMANTAN UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN.