menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. Menimbang GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA PERUBAHANATASPERATURANDAERAH NOMOR2 TAHUN 2018 TENTANGPERSEROANTERBATASMIGAS KALTARAJAYA TENTANG NOMOR9 TAHUN 2021 PERATURANDAERAHPROVINS!KALIMANTANUTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6398);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor229, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5362);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambaban Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 35 Tabun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5047);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173):
10.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh persen) pada Wilayab Kerja Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1795);
13.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 ten tang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 780): Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Tebatas Migas Kaltara Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11),diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHNOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERSEROANTERBATASMIGASKALTARAJAYA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA dan GUBERNURKALIMANTANUTARA
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiKalimantan Utara.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah ProvinsiKalimantan Utara.
7.Perusahaan Perseroan Daerah Migas Kaltara Jaya yang selanjutnya disebut PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah ProvinsiKalimantanUtara.
8.Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
9.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tertekan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 10.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dan proses penambangan minyak gas bumi. 11.Wilayah KeIja Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut WKMigasadalah WilayahKerja pengelolaan Minyak dan Gas yang terdapat di KalimantanUtara. 12.Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk rnelaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sarna dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
13.Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sarna yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha MilikDaerah atau Badan Usaha MilikNegara. 14.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan. 15.Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saharn, direksi, dan dewan komisaris. 16.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Zatau anggaran dasar perseroan. 17.Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan Iatau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. 18.Direksiadalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.