Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2024
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya (Perseroda) untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah. Diatur mengenai besaran modal dasar perseroan sebesar Rp25.000.000.000,00 dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah sebesar 100%. Pemerintah Daerah telah menyetor modal sebesar Rp10.000.000.000,00 melalui APBD Tahun 2019 dan 2021 serta menambah penyertaan modal sebesar Rp15.000.000.000,00 yang dapat dialokasikan dalam APBD Tahun 2025 sesuai kemampuan keuangan daerah.