Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 08 Desember 2016 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 08 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto T.S. ARIF FADILLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021 I. UMUM Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke-32 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Secara de jure Provinsi Kepulauan Riau berdiri tahun 2002, akan tetapi secara de facto operasional penyelenggaraan pemerintahan baru dimulai tanggal 1 Juli 2004. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, seluruh Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya yang didahului oleh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah. Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Penyusunan dokumen perencanaan juga merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah berupa peningkatan kesejahteraan yang dilaksanakan dengan menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Kepulauan Riau membutuhkan dokumen perencanaan yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan melakukan pembangunan yang terencana, terkoordinasi dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 serta merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. RPJMD dalam penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RPJPD serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL