Bahwa RPJMD Kabupaten/Kota yang tidak selaras dengan Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021 wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 2 Februari 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 2 Februari 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto T.S. ARIF FADILLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 1, 15/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 – 2021 I. UMUM Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke-32 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Secara de jure Provinsi Kepulauan Riau berdiri tahun 2002, akan tetapi secara de facto operasional penyelenggaraan pemerintahan baru dimulai tanggal 1 Juli 2004. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, seluruh Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya yang didahului oleh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah. Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025, dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Penyusunan dokumen perencanaan juga merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah berupa peningkatan kesejahteraan yang dilaksanakan dengan menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Kepulauan Riau membutuhkan dokumen perencanaan yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan melakukan pembangunan yang terencana, terkoordinasi dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 serta merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. RPJMD dalam penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang RPJPD serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 untuk memperbaiki rumusan tujuan, sasaran, indikator sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan indikator kinerja sesuai dengan dengan struktur organisasi yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.