1.Dinas Pendidikan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tipe B dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
5.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Tipe A dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Perhubungan Tipe B dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
13.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, dipimpin oleh Kepala Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, dipimpin oleh Kepala Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Kebudayaan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
20.Dinas Pariwisata Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
21.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan; dan
22.Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Tipe A dipimpin oleh Kepala Dinas, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral,