(1)Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan iriisiasi menyusui dini terhadap bayi yang barn lahir kepada ibunya paling singkat selama I (satu) jam.
(2)Inisiasi menyusui dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau diperut ibunya sehingga kulit bayi rneleka.t pada kulit ibu.
(3)Institusi pelayan danJatau penolong persaling wajib membantu ibu melakukan pemberian kolostrum pada bayi.
(4)Ketentuan ayat (I) dan ayat (2) dikecualikan apabila adanya indikasi medis dan kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Pasa!15 (I) Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis dan indikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)Penempatan dalam I (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada bayi.
(2)Tenaga kesehatan harus memherikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dari/ atau keluarga yang memerlukan susu formula hayi.
(3)Susu formula bay; selain sebagaimana dimaksud pada ayat (I) hanya dapat dilakukan setelah bayi berusia paling sedikit 6 (enam) bulan. Pasa! 17
(1)Pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya hams disesuaikan dengan umur, kondisi bayi dan sesuai dengan takaran yang dianjurkan dari/ atau standar yang ditetapkan.
(2)Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya harus dilakukan dengan memenuhi syarat higiene dan sanitasi. Pasa!18
(1)Setiap tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dari/ atau produk hayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif kecuali dalam hal yang diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (I). -11
(2)Setiap tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima dan,' atau mempromosikan susu formula bayi dan/ atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif.
(3)Tenaga kesehatan dan penyelenggara faslitas pelayanan kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau produk bayi lainnya.
(4)Dalam hal terjadi bencana atau darurat, tenaga kesehatan dan penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerima bantuan susu formula dan/ atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota. baik ditingkat Provinsi, dan,' atau Pasal 19 Produsen atau distributor susu formula dan,' atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
a.peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada bayi dengan memberikan ASI Eksklusif;
b.pelaksanaan koordinasi, advokasi, monitoring dan evaluasi da1am penggunaan susu formula bayi dan,' atau produk bayi lainnya;
c.pembinaan dan pengawasan promosi susu formula bayi dan Zatau produk bayi lainnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait Iainnya; dan
d.pengawasan terhadap penggunaan susu formula bayi dan/ atau produk bayi lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat danyatau bencana. Pasa121
(1)Gubernur yang dilaksanakan oleh SKPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan ruang ASI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berwenang;
a.dapat melibatkan unsur tripartit dan organisasi profesi terkait;
b.mcmfasilitasi dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusifyang mendukung perumusan kebijakan; dan
c.mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesual dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknik peningkatan pemberian ASI Eksklusif;
b.pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga terlatih; dan
c.monitoring dan evaluasi.
(4)Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Gubemur. -12 BABIX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 22
(1)Masyarakat dapat berperan serta baik perorangan maupun terorganisir dalam mendukung pcmberian ASI Eksklusif.
(2)Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.pemberian sumbangan pemikiran tcrkait dengan penentuan kebijakan dan, atau pelaksanaan program ASI Eksklusif;
b.penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI EkskIusif;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; danjatau
d.penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3)Media massa baik cetak maupun elektronik dapat berperan serta mendukung pemberian ASI Eksklusif.
(4)Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. BABX PENDANAAN Pasal 23
(1)Pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif yang dilakukan oIeh Pemerintah Daerah pendanaannya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Tempat kerja dan tempat-tempat sarana umum wajib menyediakan dana untuk mendukung peningkatan pemberian ASI Eksklusif.
(3)Pendanaan untuk ruang ASl di tempat kerja dan tempat sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bersumber dari produsen atau distributor susur Formula bayi dan/ atau produk bayi lainnya. BABXl SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24
(1)Setiap orang atau badan yang meIakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi.
(2)Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.teguran tertulis;
b.peringatan tertulis;
c.denda; danj atau
d.pencabutan izin usaha.
(3)Sanksi diberikan oleh Gubernur yang dilaksanakan oIeh SKPD terkait. -1 KETENTUAN PENUTUP Pasal 2S Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif paling lambat 6 [enarn] bulan setelah diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal12 Senternbel2014 GUBERNUR LAMPUNG. cr+ M. RI Diundangkan di Telukbetung pada tanggal12 Se o t embe r- 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG. Ir. ARlNAL DJUNAIDI Pembina Utama Madya NIP. 19560617 198503 1 005 LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR..17 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG (..\5 /2014.) -1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1'1TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF I. UMUM Dalam pembukaan DUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan nasional yang terpenting adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kesehatan merupakan salah satu unaur kesehatan yang harus di dapatkan olch setiap orang karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsif nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Peningkatan kesehatan masyarakat merupakan aspek pendukung keberhasilan pernbangunan. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dilakukan melalui penekanan pola kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang. Pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian bayi dan anak. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menegaskan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun, hal tersebut merupakan tanggungjawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah Upaya untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan bayi harus dilakukan sejak dilahirkan dengan memberikan Air Susu lbu Eksklusif paling lambat I (satu) jam sejak kelahirannya hingga bayi tersebut berusia 6 (enam) bulan dan pemberian ASI rerus berlangsung sampai anak berusia 2 (dua) tahun, oleh karenanya inieiasi menyusu dini (1M D) harus dilaksanakan. AS! merupakan makanan terbaik bagi bayi. Kandungan yang terdapat dalam AS! merupakan makanan yang paling lengkap dan paling coeok untuk bayi yang dibutuhkan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangannya. Melalui AS!, bayi juga akan mendapatkan irnunitas yang berasal dari ibunya. ASI Eksklusif dapat mencegah kematian pada bayi. Selain penting bagi bayi, pemberian AS! Ekskluaif juga bermanfaat bagi ibu. Menyusui dapat membantu ibu untuk mempercepat pengembalian rahim ke bentuk semula, rnenyusui juga dapat menjarangkan kehamilam. Hal yang terpenting dari menyusui adalah meningkatkan kedekatan hubungan batiniah dan kasih sayang antara ibu dan bayinya. Berbagai isu atau permasalahan utama dalam pemberian ASI Eksklusif di Provinsi Lampung antara lain adalah masih banyak pihak yang belum menyadari pentingnya AS! Eklusif, masih banyak pihak yang belum menyadari pentingnya inisiasi menyusui dini, beberapa kendala ini disebabkan ibu tidak percaya dirt bahwa dirlnya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan Keluarga, kurangnya dukungan tenaga kesehatan dan kurangnya dukungan masyarakat tentang manfaat pemberian Asr Eksklusif. -2 Dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga, agar ibu dapat memberiken ASI Eksklusif kepada Bayi. Sesuai amanah Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan Nemer 15 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, dan Peraturan menteri Kesehatan Nornor 39 tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya serta dalam rangka melindungi dan menjamin pelaksanaan program pemberian ASI eksklusif periu diatur daJam peraturan daerah. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemerintah Provinsi Lampung perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. II. PASAL DEMI PASAL