1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Menteri adalah Menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaterr/Kota di Provinsi Lampung
6.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaterr/ Kota di Provinsi Lampung. - 4
7.Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
9.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah pennukaan tanah.
10.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
11.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alarniah pada Cekungan Air Tanah.
13.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara aJamiah pada Cekungan Air Tanah.
14.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, me1aksanakan, memantau, mengevaJuasi penyelenggaraan konservasi air tanah, dan pendayagunaan air tanah. '- 15. Pengambilan Air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan, atau dengan cara lainnya.
16.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
17.Hak guna pakai air dar! pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
18.Hak guna usaha air dar! pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
19.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
20.Pelestarian air tanah adalah upaya rnempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak rnengalarni perubahan.
21.Perlindungan air tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
22.Pemeliharaan air tanah adalah upaya memellhara keberadaan air tanah agar sesuai fungsinya.
23.Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk penentuan zona pengambilan dan penggunaan air tanah.
24.Pengawetan air tanah adalah upaya memelihara kondisi dan lingkungan air tanah agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang mernadai.
25.Pengendalian kerusakan air tanah adalah upaya rnencegah dan rnenanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kernbali seperti semula.
26.Pengendalian pencernaran air tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah serta rnemulihkan air tanah untuk menjarnin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air. - 5
27.Pemulihan air tanah adalah upaya untuk memperbaiki atau merehabilitasi kondisi dan lingkungan air tanah agar lebih baik atau kembali seperti semula.
28.Rehabilitasi air tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula.
29.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk mengetahui cekungan dan potensl air tanah dengan cara pemetaan, penyelidikan, penelitian dan eksplorasi.
30.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna.
31.Penyediaan Air tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
32.Penggunaan air tanah adalah pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan prasaranya.
33.Pengembangan Air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
34.Pengusahaan air tanah adalah upaya pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial.
35.Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.
36.Pengendalian pengambilan air tanah adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
37.Pengawasan air tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tercapainya pelaksanaan teknis dan administrasi pengelolaan air tanah.
38.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
39.Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual.
40.Pemantauan air tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan atau pengambilan air tanah.
41.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
42.Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah. 43.Izin pemakaian air tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna pakai air dati pemanfaatan air tanah. 44.Izin pengusahaan air tanah adalah izin penggunaan air untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah. - 6