MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG. -4 Pasal I Beberapa ketentuan daIam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan TatakeIja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nemer 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344) sebagaimana telab eliubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nornor 390), eliubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal I diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I DaIam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I . Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya elisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
6.Desentralisasi adaleh penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonorn untuk rnengatur dan rnengurus urusan pernerintahan dalam sistern Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Dekonsentrasi adalah pelirnpahan wewenang Pemerintahan oleh dari Pernerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pernerintah darr/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan yatau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaterr/kota dan/ desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang elisertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya marrusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
9.Lembaga Lain adalah Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
10.Badan Koordinasi Penyuluhan adalah Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung. II. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung.
12.Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Pelaksana Badan Penangguiangan Bencana Daerah Provinsi Lampung.
13.Badan Perwakilan adalah Badan PerwakiIan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung eli Jakarta.
14.Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung. -5
15.Sekretariat Komisi Penyiaran adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung.
16.Unit Layanan Pengadaan Barang/Uasa adalah Unit Layanan Pengadaan BarangjJ asa Daerah Provinsi Lampung;
17.Kepala Lembaga Lain adalah Kepala Badan, Kepala Pelaksana Badan, Kepala Sekretariat dan Sekretaris pada Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
18.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah berbentuk Sekretariat pada Pemerintah Provinsi Lampung.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
20.Pengadaan Barang/dasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan BerangyJasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instituei yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
21.Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/ataujasa milik Negara/Daerah rnasing-masing.
22.Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
23.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
24.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
25.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
26.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Satuan KeIja Perangkat Daeran/Unir Kerja yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
27.Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah Kelompok Kerja yang berasal dari Pegawai Negeri Sipi! dan telah memiliki sertifikasi keahlian.
28.SertifIkat Keahlian pengadaan berang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barangyjasa pemerintah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
29.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/ Jasa Lainnya.
30.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan/Peiabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang hams ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa. -6
31.E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Seeara Elektronik (LPSE).
32.Pengguna Anggaran selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
33.Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Gubernur untuk menggunakan APBD.
34.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
35.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
36.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
37.Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah poor (brainware).
38.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.
39.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dati pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan days eipta.
40.Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
41.Kontrak Pengadaan Barangy.Jasa yang selanjutnya discbut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia BarangyJasa atau pelaksana swakelola.
42.Pelelangan Umum adalah metode pemiliban penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
43.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi dengan jumiah penyedia yang marnpu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
44.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/.Jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
45.Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
46.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan car'a menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Uasa. -7
47.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan barang{jasa langsung kepada penyedia Barang{Jasa lanpa melalui pelelangan{seleksi{ penunjukan langsung.
48.Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan Barang{Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
2.Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) BAB, yaitu BAB VIII A yang terdiri dari Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C, sehingga BAB VIII A berbunyi sebagai berikut: BAH VIllA UNIT LAYANAN PENGADAAIf BARANGI JASA DAERAH