MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYULUHAN PERTANlAN, PERlKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung,
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
6.Komisi Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat KPP adalah Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Lampung.
7.Sekretariat Perikanan Sekretariat Penyuluhan Lampung. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Bakorluh adalah Sekretariat Badan Koordinasi Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi
8.Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang se1anjutnya disebut BP4K adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung.
9.Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut BP3K adalah Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Larnpung.
10.Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelalru utama adalah masyarakat disekitar kawasan hutan, petani, pekebun, pcternak, nelayan, pcmbudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
11.Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
12.Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang seIanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang pcngelolaan sumberdaya alarn hayati dalam agrosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal dan tcnaga kerja serta managemen untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. -4
13.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praprodukai, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu eistem bisnis perikanan.
14.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
15.Latihan Kunjungan dan Superviei yang selanjutnya disebut LAKU-8U81 adalah merupakan sistcm kerja penyuluhan pertanian untuk memadukan pelatihan bagi penyuluh di BP3K sebagai upaya peningkatan kemampuan penyuluh dalam melaksanakan tugasnya yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kepada petaniJkelompok tani yang dilakukan secara tcriadwal, teratur dan berkesinambungan. Sistem kerja ini didukung dengan supervisi teknis dari penyuluh senior sccara terjadwal dan ketersediaan informasi teknologi sebagai materi kunjungan.
16.Biaya Operasional Penyuluh yang selanjutnya disebut BOP adalah dana yang digunakan langsung oleh para Penyuluh sebagai dana operasional Penyuluh di wilayah kerjanya (provinsi/kabupaten/kota/kecamatan) untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan.
17.Penyuluh pertanian, Penyuluh perikanan dan Penyuluh kehutanan, baik Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang me1akukan kegiatan penyuluhan.
18.Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
19.Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usaha taninya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
20.Penyuluh swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/ atau lembaga yang yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
21.Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pe1aku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, efisiensi usaha, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pe1estarian fungsi lingkungan hidup.
22.Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
23.Pembiayean penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk kepcrluan penyelenggaraan penyuluhan.
24.Pembinaan penyuluhan pertanian, pcrikanan, dan kchutanan adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.
25.Pengawasan penyuluhan pertanian, pcokanan dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan ses'uat dcngan rencana dan kctcntuan peraturan pcrundang-undangan. -- -5
26.Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat didalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangakan dari, oleh, dan untuk pelaku utama. BAD II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.