1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.Gubemur adalah Gubemur Lampung.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabu paten /Kota di Provinsi Lampung.
6.Kabu paten /Kota adalah Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.
7.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan di Pemerintah Provinsi Lampung.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
14.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah vang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah. 1 5. Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah.
16.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, dan pendayagunaan air tanah.
17.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan inforrnasi air tanah serta mengetahui cekungan dan potensi air tanah dengan cara pemetaan, penyelidikan, penelitian dan eksplorasi.
18.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna.
20.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
21.Pengambilan/pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan/pemanfaatan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan mata air, atau dengan cara lainnya.
22.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
23.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
24.Pelestarian air tanah adalah upaya mempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan.
25.Perlin dungan air tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
26.Pemeliharaan air tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah agar sesuai fungsinya.
27.Pengawetan air tanah adalah upaya memelihara kondisi dan lingkungan air tanah agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.
28.Pengendalian kerusakan air tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula.
29.Pengendalian pencemaran air tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah serta memulihkan air tanah untuk menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air.
30.Pemulihan air tanah adalah upaya untuk memperbaiki atau merehabilitasi kondisi dan lingkungan air tanah agar lebih baik atau kembali seperti semula.
31.Rehaoilitasi air tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula.
32.Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk penentuan zona pengambilan dan penggunaan air tanah.
33.Penyediaan air tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
34.Penggunaan air tanah adalah pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan prasaranya.
35.Pengembangan air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
36.Pengusahaan air tanah adalah upaya pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
37.Pembmaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.
38.Pengendalian pengambilan air tanah adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
39.Pengawasan air tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tercapainya pelaksanaan teknis dan administrasi pengelolaan air tanah.
40.Pemantauan air tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan/atau pengambilan air tanah.
41.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan/atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
42.Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
43.Sumur gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan menggali baik secara mekanis maupun manual.
44.Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan mengebor baik secara mekanis maupun manual.
45.Izin pengeboran air tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran air tanah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
46.Izin penggalian adalah izin untuk melakukan kegiatan penggalian air tanah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
47.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk kegiatan non usaha sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
48.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk dimanfaatkan/melakukan kegiatan usaha.
2.ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: