DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2015

Nomor
121
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
120

Ringkasan

Dalam PP ini diatur mengenai penyelenggaraan pengusaan sumber daya air yang meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah. Pengusahaan sumber daya air tersebut, dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Pengawasan pengusahaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.

Isi peraturan

Teks120PDFHirarki

Memuat teks peraturan…