1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 31
8.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau pealatan lainnya yang berfungsi untuk mungubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
12.Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
13.Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut Orang atau penumpang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izin, antara lain: izin usaha angkutan, izin operasi, atau izin trayek.
14.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena 32 jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
16.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
17.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
18.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
19.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
20.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Instansi Pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
21.Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
22.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender tahun atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
23.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
24.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
25.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya
26.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak 33 digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
27.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
28.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak Yang Terutang.
30.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
32.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
34.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak 34 dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
35.Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, SPPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
36.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah NJKB yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel NJKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
38.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.Putusan Banding adalah Putusan Badan peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40.Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan biaya penagihan pajak.
41.Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35
44.Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
45.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.