Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 31 Mei 2021 GUBERNUR PROVINSI MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 31 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU TTD KASRUL SELANG BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2021 NOMOR 30 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAGI KENDARAAN MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) I. UMUM Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, tarif BBN-KB yang ditetapkan adalah penyerahan pertama sebesar 11.5%(sebelas koma lima persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%(satu persen).Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum sebesar 1% (satu persen), apabila pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, maka Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)yaitu surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Dalam situasi Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Diseasi (Covid-19) adalah situasi bencana non alam yang melanda dunia,Indonesia dan Provinsi Maluku dan untuk memutus penyebaran virus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan menghimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah (Stay at Home) sehingga untuk pelayanan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah terkait pelayanan Pajak kendaraan Bermotor perlu diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi darurat bencana non alam yang sedang terjadi. 8 Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Daerah perlu melakukan optimalisasi pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah yang belum balik nama, dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraanbermotor yang mutasi dari luar daerah, serta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak daerah, perlu diberikan pelayanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa, karena jabatannya, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta dapatmengurangkan atau menghapuskan pajak dan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL