1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara pemerintahan di Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4.Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan Provinsi Maluku terdiri dari komponen Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumberdaya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Perizinan Pembiayaan dan Pengawasannya.
5.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh swasta, masyarakat dan pemerintah, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
10.Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer yang selanjutnya disingkat PKPP adalah pelayanan kesehatan dimana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan meliputi pelayanan pengobatan, pelayanan pemulihan dan pencegahan termasuk pula pelayanan berbasis masyarakat.
11.Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder yang selanjutnya disingkat PKPS adalah pelayanan spesialistik yang menerima rujukan dari pelayanan kesehatan perorangan primer meliputi rujukan kasus, spesimen dan ilmu pengetahuan serta wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk.
12.Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier yang selanjutnya disingkat PKPT adalah penerima rujukan sub spesialistik dari pelayanan kesehatan dibawahnya, dan wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk. 3
13.Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer yang selanjutnya disingkat PKMP adalah pelayanan peningkatan dan pencegahan tanpa mengabaikan pengobatan dan pemulihan dengan sasaran keluarga, kelompok masyarakat.
14.Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sekunder yang selanjutnya disingkat PKMS adalah menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat primer dan memberikan fasilitasi dalam bentuk sarana, teknologi, dan sumber daya manusia kesehatan serta didukung oleh pelayanan kesehatan masyarakat tersier.
15.Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tersier yang selanjutnya disingkat PKMT adalah menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat sekunder dan memberikan fasilitasi dalam bentuk sarana, teknologi, sumber daya manusia kesehatan dan rujukan operasional.
16.Maksud dilakukan SKD adalah memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah.
17.Tujuan dilakukan SKD adalah terselenggaranya kesehatan pada masyarakat di daerah secara sinergis, berhasil guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi.
18.Strategi pembangunan kesehatan di daerah menggunakan pola Pendekatan Gugus Pulau.
19.Fungsi SKD adalah: