Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 10 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 10 Pasal.
Memuat teks peraturan…
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilampiri dengan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 1,315,899,115,080.84 b. Belanja Rp. 1,387,593,135,306.00 Surplus/ Defisit Rp. (71,694,020,225.16) c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 125,225,151,219.93 - Pengeluaran Rp. – Surplus / Defisit Rp. 125,225,151,219.93 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran SILPA Rp. 53,531,130,994.77 6
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (208,875,852,919.16) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 1,524,774,968,000.00 b. Realisasi Rp. 1,315,899,115,080.84 Selisih lebih / kurang Rp.( 208,875,852,919.16) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 234,331,864,694.00 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 1,621,925,000,000,00 b. Realisasi Rp. 1,387,593,135,306,00 Selisih lebih / kurang Rp.( 234,331,864,694.00) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 25,456,011,774.84 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus / defisit setelah perubahan Rp. (97,150,032,000.00) b. Realisasi Rp. (71,694,020,225.16) Selisih lebih / kurang Rp. 25,456,011,774.16 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 983,063,219.93 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 124,242,088,000.00 b. Realisasi Rp. 125,225,151,219.00 Selisih lebih / kurang Rp. 983,063,219.99 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (2,5000,000,000.00) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 2,500,000,000.00 b. Realisasi Rp. - Selisih lebih / kurang Rp. 2,500,000,000.00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. (3,483,063,219.93) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 121,742,088,000.00 b. Realisasi Rp. 125,225,151,219.93 Selisih lebih / kurang Rp. (3,483,063,219.93) 7
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2013 sebagai berikut : a. Jumlah asset Rp. 2,393,390,165,026.00 b. Jumlah kewajiban Rp. 118,318,554,071.00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2,275,071,610,955.12
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari 2013 Rp. 89,269,178,880.64 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 318,037,134,134,727.84 c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non keuangan Rp. (389,731,154,953.00) d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. - e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. 5,994,415,572.00 f. Saldo kas di bendahara penerimaaan Rp. 30,011,556,657.00 g. Saldo kas di bendahara pengeluaran Rp. 31,559,373.00 h. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 53,562,690,257.48 i. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 terdiri dari : 1. Saldo Akhir Kas di BUD Rp. 23,519,574,227.48 2. Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 30,011,556,657.00 3. Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 31,559,373.00 Saldo Akhir Kas Rp. 53,562,690,257.48
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 8 Lampiran I.2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurur urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lamipran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun di anggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan arus kas d. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), terdiri dari : a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini; b. Ikhtisar laporan keuangan Badan Milik Daerah/Perusahan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Sofifi Pada Tanggal, 29 September 2014 GUBERNUR MALUKU UTARA Ttd. KH. ABDUL GANI KASUBA Diundangkan di Sofifi Pada Tanggal 29 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA Ttd. H. A. MADJID HUSEN (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor ..... )
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.