1.Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.Pemerintah Daerah alah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk 149 didalamnya sebaga benuk kekayaan apapun yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut;
5.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SPKD adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah provinsi maluku utara yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang tertentu yang dibentuk dengan peraturan daerah;
8.Satuan kerja pengelola keuangan daerah disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
9.Pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah;
10.Pejabat pengelola keuangan daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksankan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
11.Bendahara umum daerah selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
12.Penggunaan anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang dipimpinnya;
13.Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagai kewenangan penggun anggaran dalam melaksanakan sebagai tugas dan fungsi perangkat daerah;
14.Pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan perangkat daerah;
15.Pejabat pelaksana teknis kegiatan selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;
16.Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menausahaan, dan mempertanggung jawabkan yang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah; 150
17.Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu bendahara penerima dalam menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah;
18.Bendahara penerimaan pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu bendahara penerima dalam menerima, menyimpan, membayarkan, menausahaan, dan mempertanggung jawabkan yang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah;
19.Bendahara pengeluaran pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran dalam menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah;
20.Unit kerja adalah bagian dari perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program;
21.Tim anggaran pemerintah daerah selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan;
22.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tindakan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
23.Program adalh penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi perangkat daerah;
24.Kegiatan adalh sebagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada perangkat daerah sebagai bagian dari pencapainan sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan penyerahan sumber daya baik berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jeis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa;
25.Sasaran (Target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan oleh suatu kegiatan; 151
26.Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan;
27.Hasil (outcome) adalah segala suatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program;
28.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah;
29.Pengeluaran Daerah adalah uang yang dikeluarkan dari kas daerah;
30.Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih;
31.Barang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya;
32.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna barang milik daerah;
33.Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
34.Belanja langsung adalah belanja yang dianggarakan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;
35.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
36.Unit pelayanan pengadaan selanjutnya disingkat ULP adalah perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamanakan mencari keuntungan, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.