1.Perjalanan Dinas adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
2.Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah Aceh.
5.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
7.Wali Nanggroe Aceh yang selanjutnya disebut Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen sebagai pemersatu masyarakat Aceh dan pelestarian kehidupan adat dan budaya yang berkedudukan sebagai Kepala Nanggroe Aceh.
8.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Aceh.
9.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Aceh.
10.Lembaga atau Institusi lainnya adalah Lembaga atau Institusi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mendapat bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. 1 1. Lembaga Keistimewaan Aceh adalah Wali Nanggroe, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Aceh dan Baitul Mal Aceh.
12.Pimpinan pada Lembaga Wali Nanggroe adalah Wali Nanggroe, Waliyul'ahdi, Ketua Tuha Nanggroe, Ketua Majelis Tuha Peut, Ketua Majelis Tuha Lapan, Ketua Majelis Fatwa, Ketua Dewan Pertimbangan dan Pang Ulee Wazir.
13.Pimpinan DPRA yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRA adalah Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Cl }d. Pipia../s - 5
14.Pimpinan Lembaga Keistimewaan Aceh adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang selanjutnya disebut Ketua MPU, Ketua Majelis Adat Aceh yang selanjutnya disebut Ketua MAA, Ketua Majelis Pendidikan Aceh yang selanjutnya disebut Ketua MPA, Ketua Dewan Pertimbangan Syariah yang selanjutnya disebut Ketua DPS, dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Ketua BMA.
15.Pimpinan pada Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh adalah Ketua dan Para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
16.Pimpinan pada Majelis Adat Aceh adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Adat Aceh.
17.Pimpinan pada Majelis Pendidikan Aceh adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Aceh.
18.Pimpinan pada Badan Baitul Mal Aceh adalah Ketua Dewan Pertimbangan Syariah dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh.
19.Pimpinan pada Badan Reintegrasi Aceh adalah Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
20.Pimpinan pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh adalah Ketua Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
21.Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang selanjutnya disebut Anggota MPU, Anggota Majelis Adat Aceh yang selanjutnya disebut Anggota MAA, Anggota Majelis Pendidikan Aceh yang selanjutnya disebut Anggota MPA, Anggota Dewan Pertimbangan Syariah yang selanjutnya disebut Anggota DPS, dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Ketua BMA.
22.Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Katibul Wali/Kepala Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Rumah Sakit Daerah, Kepala Satuan Palisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh.
23.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Aceh.
24.Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah pada Sekretariat Daerah Aceh.
25.Katibul Wali adalah Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh pada Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
26.Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
27.Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh adalah Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh.
28.Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh selanjutnya disebut Kepala Sekretariat BRA adalah Kepala Sekretariat pada Badan Reintegrasi Aceh. \29. Pejabat ... /6 Ut - 6
29.Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Togas adalah Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Waliyul'ahdi, Pimpinan DPRA, Ketua BRA, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Pendidikan Aceh, Ketua Badan Baitul Mal Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
30.Surat Togas yang selanjutnya disingkat ST adalah Surat Togas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
31.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau sebutan lainnya dan pihak lain.
32.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
33.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.
34.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan.
35.Pihak Lain adalah orang perorangan Warga Negara Republik Indonesia selain Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRA, ASN pada Pemerintahan Aceh dan pejabat lain yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk anggota keluarga yang sah dan pengikut rombongan lainnya yang ditugaskan oleh pejabat berwenang sesuai dengan keterkaitan maksud Perjalanan Dinas.
36.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
37.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
38.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor/Satuan Kerja Perangkat Aceh berada.
39.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.