Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara. Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun 2014 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah ; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi Daerah.
b.Lampiran II : Laporan Perubahan SAL
c.Lampiran IV : Neraca
d.Lampiran V : Laporan Operasional
e.Lampiran VI : Laporan Arus Kas
f.Lampiran VII : Laporan Perubahan Ekuitas
g.lampiran VIII : Catatan Atas Laporan Keuangan