DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas bidang usaha yang merupakan kegiatan utama KEK pariwisata dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK pariwisata. Gubernur memberikan fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai kewenangannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Mandalika berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PKB, BBN-KB, PAP, dan Retribusi Perpanjangan IMTA.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…