Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 24 April 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 24 April 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR (1-108/2019) Salinan sesuai dengan asilinya Kepala Biro Hukum H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 – 2023 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah daerah. Tahapan pembangunan jangka panjang daerah Nusa Tenggara Barat terdiri dari 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah daerah yaitu tahap I (2005-2009), tahap II (2009-2013), tahap III (2013-2018), dan tahap IV (2019-2023). Pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat tahun 2019-2023 merupakan periode terakhir pembangunan jangka panjang daerah Nusa Tenggara Barat tahun 2005-2025, sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025, dan masuk dalam tahap pembangunan jangka menengah keempat. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Nusa Tenggara Barat tahun 2025, maka dalam RPJPD telah ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat. Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdayasaing. Kemajuan di bidang ekonomi yang ditopang oleh ketahanan pangan dan berkembangnnya agro industri terutama pada beberapa komoditi unggulan, sejalan dengan kemajuan didalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga kualitas dan fungsi lingkungan hidup tetap terjaga. Pada tahun 2018 penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Provinsi NTB perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2019-2023. Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dar ivisi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, Pasal 264 menyebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah kepaladaerah terpilih dilantik. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyiapkan Rancangan Awal RPJMD sebagai penjabaran dar ivisi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Selanjutnya Rancangan Awal RPJMD yang telah disusun oleh Bappeda tersebut akan disampaikan kepada semua Perangkat Daerah untuk digunakan sebagai rujukan penyusunan Rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 260 dan 261 menyebutkan bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis, sertamenggunakan pendekatan yang mempertemukan perencanaan yang bersifat dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kajian akademis merupakan salah satu bentuk pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa Bappeda dalam penyusunan rancangan awal RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 145