(3)Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ISWANDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13-376/2019 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ISWANDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13-376/2019 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ISWANDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13-376/2019 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 22 Nopember 2019 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ISWANDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13-376/2019 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT A. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya ditentukan oleh sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan kelembagaan Sekretariat Daerah yang mengarah kepada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif sesuai dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik (good local governance). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan adanya perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur Penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan Perangkat daerah diwadahi dalam inspektorat. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa 7 Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan yang semula tipologi B menjadi tipologi A, Badan Kepegawaian Daerah semula tipelogi B menjadi tipelogi A, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia semula tipelogi B menjadi tipelogi A, Dinas Perumahan dan Pemukiman semula tipelogi B menjadi tipelogi A serta sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, hal tersebut diatas untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan Tahun pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menunjang pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 157