i.Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan Badan Daerah tipe A, melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 30 Desember 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 30 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (14-263/2021) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT I. UMUM Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Badan Daerah, dan unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat Daerah. Dalam perkembangannya, terhadap Perangkat Daerah unsur pelaksana fungsi penunjang yang melaksanakan penelitian dan pengembangan, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan. Perubahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan riset dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam menunjang pembangunan daerah, serta memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang. Pemenuhan kebutuhan riset dan inovasi Daerah tersebut adalah melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada dasarnya dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau penelitian dan pengembangan Daerah. Namun demikian, dengan memperhatikan tugas yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah yaitu untuk melaksanakan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah, sehingga pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam Peraturan Daerah ini diwadahi melalui Perangkat Daerah tersendiri. Selain itu, pembentukan Perangkat Daerah tersendiri ini juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Peraturan Daerah perubahan kedua ini, bahwa dengan terbentuknya Perangkat Daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah, sehingga nomenklatur Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penelitian dan pengembangan yang selama ini berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dialihkan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Riset dan Inovasi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1