A PT. Bank NTB Syariah segera melakukan perubahan status hukum menjadi Perseroda paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 3 Agustus 2023 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 3 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-118/2023) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, LALU RUDY GUNAWAN, S.H., M.H. NIP. 19700527 199603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH I. UMUM Perbankan dalam hal ini PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang turut menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan perekonomian daerah sehingga harus terus didukung agar tetap stabil dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang ketersediaan keuangan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Di tengah persaingan Lembaga Keuangan di bidang Perbankan, maka PT. Bank NTB Syariah terus didorong dan didukung untuk tetap memiliki kemampuan untuk bersaing dengan melakukan penguatan permodalan yang harus didukung oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat 31 Desember 2024. Oleh karena itu, penguatan permodalan PT. Bank NTB Syariah menjadi suatu keniscayaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, sehingga tetap terjaga dari resiko adanya penurunan status PT. Bank NTB Syariah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 198