DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
273

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan Kerja; d. penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja; e. penggunaan Tenaga Kerja Asing; f. hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Pemutusan hubungan Kerja; g. perlindungan Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh; h. hubungan Industrial; i. pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan; j. pendanaan;dan k. ketentuan sanksi

Isi peraturan

Teks273PDFHirarki

Memuat teks peraturan…